FORCEP RIO

Thursday, December 31, 2009

SERTIFIKASI HASIL TANGKAPAN IKAN DIBERLAKUKAN TAHUN 2010

Jakarta, 3/9/2009 (Kominfo-Newsroom) – Untuk menanggulangi kegiatan IUU

(Penangkapan ikan ilegal yang belum diatur dan dilaporkan) maka negara-negara Eropa yang tergabung dalam Komisi Uni Eropa (UE) akan memberlakukan Catch Certification (Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan).

Peraturan ini akan diberlakukan 1 Januari tahun 2010 bagi semua negara pengekspor produk perikanan yang akan masuk ke UE.

“Dengan regulasi itu setiap produk perikanan yang masuk ke negara anggota UE harus dilengkapi dengan Sertifikat Hasil Tangkapan (SHT),” kata

Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan (P2HP-DKP), Martani Husaeni di dalam acara Work Shop Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan di Jakarta, Kamis (3/9).

Menurut dia, regulasi itu merupakan upaya penanggulangan IUU di masing-masing negara melalui penerapan SHT. Sehubungan dengan Council Regulation No. 1005/2008 itu, DKP melakukan sosialisasi pemberlakuan sertifikasi hasil tangkapan kepada para pengusaha perikanan untuk menanggulangi IUU.

Pemberlakuan regulasi ini menurut dia menguntungkan Indonesia karena akan berdampak pada berkurangnya pencurian ikan di perairan Indonesia.

“Sertifikasi ini berlaku bagi produk olahan eks impor bahan baku yang dire-ekspor ke UE. Namun tidak berlaku bagi produk perikanan yang berasal dari usaha budidaya, produk air tawar dan kerang-kerangan,” katanya.

“Otoritas Kompeten adalah Kepala Pelabuhan Perikanan terpilih yang akan ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Bagi daerah yang tidak ada pelabuhan tetapi ada tempat pendaratan ikan bagi nelayan, maka sertifikasi akan dilakukan oleh Dinas Perikanan setempat,” katanya.

Sementara itu

Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) DKP Aji Sularso mengungkapkan, mungkin ada sekitar 1.000 kapal asing yang masuk ke perairan Indonesia yang melakukan pencurian ikan, tetapi karena kemampuan kapal patroli DKP hanya 10 persen dari jumlah kapal asing, maka pengawasan belum maksimal.

Ada memang kapal-kapal

penangkap ikan di Indonesia yang sudah dilengkapi sisstem VMS, alat untuk mengontrol kapal ikan yang cukup canggih sehingga dipastikan dapat mengawasi kapal-kapal ikan yang ada di perairan Indonesia.

Direktur Pemasaran Luar Negeri Ditjen P2HP-DKP, Saut P. Hutagalung mengatakan, dari 750 pelabuhan yang ada di Indonesia, 44 diantaranya sudah disertifikasi (siap melakukan impor), dan 139 dari 400 UPI (Unit Pengolahan Ikan) sudah memenuhi persyaratan ekspor.

Pengurusan sertifikasi tersebut tidak dipungut biaya karena sudah ditanggung pemerintah hanya dikenakan ganti ongkos cetak saja.

Delegasi Komisi Uni Eropa untuk Indonesia, Julian Wilson mengatakan, UE akan membantu Indonesia apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan penerapan sertifikasi ini.”

Memang, kemungkinan tidak akan terlaksana 100 persen karena keterbatasan waktu, karena itu selama tiga bulan ini UE akan membantu Pemerintah Indonesia dalam pelaksanaannya. Yang paling penting adalah komitmennya,” ujarnya. (T.Bhr/id)


Sumber: Depkominfo

Posted by kabarin on Thursday, September 3, 2009, 15:00

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]



<< Home