Nelayan di Banten masih Dikenai Retribusi Perikanan
SERANG - Nelayan di Provinsi Banten masih dipungut retribusi perikanan oleh pemerintah daerah mereka. Hampir seluruh kabupaten dan kota memiliki peraturan daerah yang menetapkan retribusi tersebut.
Bahkan Pemerintah Privinsi (Pemprov) Banten, sempat menikmati setoran pajak retribusi perikanan selama lima tahun. Selama itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyetorkan hasil retribusi perikanan di pangkalan pendaratan ikan atau PPI bagi Pemprov Banten.
Sesuai Perda nomor 13 tahun 2002, Kabupaten Lebak mengalokasikan dua jenis retribusi perikanan nelayan di pangkalan pendaratan ikan di wilayahnya. Pasal 8 menyatakan, untuk layanan penggunaan jasa kekayaan daerah Pemprov Banten berhak menerima 15 persen dari penerimaan retribusi tersebut.
Pasal 9 menuturkan, Pemprov Banten menerima 0,6 persen dari penerimaan retribusi pelelangan ikan atas pembeli ikan di PPI. Di pasal 9 ini juga diatur bahwa setiap transaksi ikan di PPI dikenai pajak sebesar 8 persen.
Namun demikian, pihak Pemprov Banten mengaku tidak lagi menerima retribusi perikanan seperti yang dimaksud oleh Perda 13/2002 tersebut. Bantahan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Banten Suyitno, Minggu (22/11), di Kota Serang.
"Betul, kami pernah menerima setoran retribusi perikanan dari Pemkab Lebak sejak tahun 2002 hingga lima tahun berikutnya. Pada tahun 2007, Perda itu direvisi dan kami tidak lagi berhak atas retribusi perikanan dari Kabupaten Lebak," tuturnya.
Suyitno menjelaskan, setiap kabupaten dan kota yang punya wilayah laut juga memiliki peraturan daerah yang mengatur soal retribusi perikanan. Tapi, pihaknya tidak pernah menerima retribusi perikanan yang dipungut dari para nelayan tersebut.
"Pihak pemerintah kabupaten dan kota itu sendiri yang tidak mengaturnya demikian, yakni agar kami tidak menerima setoran dari retribusi perikanan. Tapi, kami pun tidak berharap untuk mendapatkannya," tandasnya.
Sejak tahun 2007, lanjut Suyitno, pihaknya tidak menerima retribusi dari kabupaten dan kota mana pun. "Memang, ada pos pendapatan daerah Banten dari sektor retribusi perikanan, tapi bukan dari nelayan, melainkan berasal dari retribusi penjualan bibit ikan," ujarnya.
Menurut Suyitno, target retribusi perikanan dari sektor penjualan bibit ikan mencapai Rp165 juta per tahun. Tapi, realisasi pendapatan dari sektor itu rata-rata hanya Rp90 juta per tahun. "Pendapatan lainnya saya tidak ingat, tapi pastinya tidak ada dari pungutan terhadap nelayan," kilahnya. (007)
Sumber:
http://e-banten.com/v2/nelayan-di-banten-masih-dikenai-retribusi-perikanan.html
Minggu, 22 November 2009 11:54 007
Labels: Berita Perikanan
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home